Halaman / Layanan Kependudukan
Layanan Kependudukan
Akta Kelahiran
Syarat:
- Kartu Keluarga (asli)
- Surat Nikah (asli)
- Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
Akta kematian
Syarat:
- Surat keterangan kematian dari desa
- Kartu Keluarga (asli)
Kartu keluarga
Syarat:
- Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Kartu Keluarga lama (asli)
- KTP (khusus yang menjadi kepala keluarga)
- Akta anak / Fc. Ijazah terakhir
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Syarat:
- FC Kartu Keluarga
- Sudah terdaftar atau dalam proses pengusulan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Surat Pindah Domisili / Surat Keterangan Pindah (SKP)
Syarat:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi formulir oleh pihak pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Untuk pelayanan lain yang belum tercantum bisa menghubungi
Pak Agus Budi Prihatin (kasi pelayanan) di nomor 082138810402.
Utility
,