Berita Utama

Layanan Kependudukan

Akta Kelahiran

 Syarat:

  1. Kartu Keluarga (asli)
  2. Surat Nikah (asli)
  3. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit

 

 

 

Akta kematian

Syarat:

  1. Surat keterangan kematian dari desa
  2. Kartu Keluarga (asli)

 

 

 

Kartu keluarga

Syarat:

  1. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga lama (asli)
  3. KTP (khusus yang menjadi kepala keluarga)
  4. Akta anak / Fc. Ijazah terakhir

 

 

 

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Syarat:

  1. FC Kartu Keluarga
  2. Sudah terdaftar atau dalam proses pengusulan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

 

 

Surat Pindah Domisili / Surat Keterangan Pindah (SKP)

Syarat:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Mengisi formulir oleh pihak pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

 

 

Untuk pelayanan lain yang belum tercantum bisa menghubungi 

Pak Agus Budi Prihatin (kasi pelayanan) di nomor 082138810402.